·
Definisi Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Menurut Rebecca M Wallace
Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur
tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai
kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan
individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya
Definisi
ini menurut saya sudah sangat cocok dengan konteks Hubungan Internasional saat
ini sebab actor HI tidak hanya negara, melainkan organisasi internasional,
individu ataupun perusahaan multi-nasional
·
J.G. Strke Mendefenisikan Hukum Internasonal
sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari
asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
Asas-asas yang
dimaksudkan dalam definisi ini hanya berdasarkan pada kebiasaan ataiu hubungan
yang dilakukan oleh negara-negara, mencakup segala aspek mulai dari ekonomi,
pertahanan, keamanan, sosial, politik dan lainnya.
·
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.S,H. mendefinisikan
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara
antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negra atau
Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
Tidak
jauh berbeda dengan dua definisi diatas, definisi ini lebih merigidkan actor dalam HI, juga lebih pada
menggabungkan definisi hukum dan hubungan internasional.
·
Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. mendefinisikan “Hukum Publik Internasional”
sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antara pelbagai bangsa di
pelbagai negara sebagai perbedaan daripada istilah ‘-Hukum Perdata
Intemasional”.
Yang dimaksudkan disini adalah hukum yang mengatur aktifitas
internasional antar berbagai bangsa.
·
Menurut ransisco
suares hukum internasional adalah hukum yang berlaku untuk seluruh manusia atas
dasar hukum manusia demi kesejahteraan
Definisi
ini lebih menekankan pada pencapaian tujuan dibuatnya suatu aturan atau hukum,
yakni kesejahteraan umat manusia.
·
Menurut brierly
hukum internasional adalah sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu
yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan lain.
Definisi
ini menekankan pada terbentuknya suatu pakem untuk mengatur pola interaksi
tiap-tiap negara dalam berhubungan dengan negara lain, namun terlalu menekankan
pada keterikatan setiap negara pada hukum tersebut, sementara setiap negara
berbeda-beda dalam memahami dan melaksanakan interaksi dengan negara lain.
·
Sam Suhaedi,
hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
Dalam definisi ini menyatakan bahwa adanya petunjuk yang mengatur pola
interaksi masyarakat internasional, baik hubungan itu dilakukan secara resmi
antar institusi resmi (Negara,organisasi,perusahaan) ataupun individu.
·
Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai
bangsa di berbagai Negara.
Definisi
ini belum memenuhi hakekat hukum internasional, sebab argumennya terpatahkan
dengan kemajemukan suatu bangsa dalam satu negara, sementara pernyataan dari
definisi ini menekankan pada aturan yang mengatur hubungan hukum antar berbagai
bangsa di berbagai negara.
·
Hugo de Groot Hukum internasional adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan
subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan
Negara satu sama lain.
Definisi ini merupakan definisi
yang sangat jelas, sebab sudah dijelaskan tentang aktifitas dan aktor dalam
hubungan internasional serta definisi dari hukum itu sendiri.
·
Menurut Hackwort
Hukum Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara
negara-negara.
Definisi
ini hanya terpaku pada actor HI negara, namun tidak memperhatikan actor HI
lainnya seperti organisasi, perusahaan, atapun individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar