Sabtu, 22 Desember 2012

Hegemoni AS di Kawasan Pasifik Barat Daya





Teori Hegemonic Stability Studi Kawasan Asia-Pasifik

Pengaruh Amerika Serikat Dalam Mencapai Kepentingannya
di Kawasan Pasifik Barat Daya


PENDAHULUAN
Teori Hegemonic Stability memiliki asumsi dasar bahwa suatu negara besar akan mempegaruhi negara lain yang berkaitan dengan kepentingannya dan akan menjadi satu-satunya kekuatan di kawasan itu atau negara itu tanpa saingan untuk kestabilam global.  Kehadiran Amerika Serikat di kawasan Pasifik Barat Daya bermula pada Perang Dunia II ketika Inggris kesulitan menghadapi Jepang dengan jatuhnya Malaya dan benteng pertahanan Inggris di Singapura dan pemboman atas Darwin oleh tentara Jepang. Pada saat itu mulai muncul ketakutan di pihak Australia dalam menghadapi serangan Jepang, Amerika Serikat membantu Australia menghadapi serangan Jepang.
Bahkan pada bulan Mei 1942, armada gabungan Amerika Serikat dan Australia berhasil mengusir kekuatan Jepang dalam pertempuran Laut Karang. Dan pada bulan Juni berhasil mengalahkan Jepang dalam pertempuran di Midway.Kemenangan  Amerika Serikat dalam Perang Dunia II menunjukkan pentingnya peran Amerika Serikat sebagai pengawal pertahanan dan keamanan Australia dan Kawasan Asia Pasifik. Sehingga kiblat Australia dan Selandia Baru berubah dari Pax Britannica ke Pax Americana.

PENGARUH AMERIKA SERIKAT
Amerika Serikat telah menunjukkan pengaruhnya dan semakin dominan di samudra Pasifik serta menjadikan kawasan tersebut sebagai payung pertahanannya. Kehadiran AS sesuai dengan strategi globalnya yakni untuk menjaga kepentingannya dan kemudian membendung masuknya kekuatan negara lain yang tidak dikehendaki. Selain itu AS juga membangun pangkalan militer di Guam, menandatangani Compact of Free Association dengan tiga negara kepulauan Pasifik Baratdaya yang sebelumnya merupakan negara perwaliannya yakni Rep. Palau, Kep. Marshall, dan Federasi Mikronesia.
Secara global kehadiran AS di Pasifik Baratdaya dapat dibagi atas tiga yakni :
1.      Sebagai upaya membendung pengaruh Uni Soviet
2.      Keterkaitannya dalam Pakta Pertahanan ANZUS
3.      Tanggung jawab AS atas daerah Perwalian Kepulauan Pasifik
·         Upaya Untuk Membendung Pengaruh Uni Soviet
Kebijakan luar negeri AS di Pasifik Baratdaya ditujukan untuk menghadapi dan membendung perluasan pengaruh dan kehadiran Uni Soviet. Adapun sasarannya adalah agar tidak ada negara yang mampu mengungguli kekuatannya. Dengan demikian kepentingan AS di kawasan PBD dapat terjamin. Sejak 1970 kepulauan ini menjadi semakin strategis bagi AS setelah pearikan pasukan mereka dari Vietnam, tapi yang menjadi alasan utama adalah meningkatnya aktifitas Uni Soviet di kawasan tersebut seperti pembangunan armada laut yang kuat dan kemudian perjanjian dengan Kiribati dan Vanuatu yang menyediakan fasilitas bagi kapal-kapal Uni Soviet disana.
Bagi AS, keberhasilan Uni Soviet di kawasan tersebut membahayakan jalur pelayaran di Pasifik antara Australia, Selandia Baru dan AS. AS juga memandang bahwa Uni Soviet dapat dengan mudah memantau gerakan kapal perang Barat di Pasifik melalui kapal-kapal perikanannya. Sebagai strategi gobal AS memandang Pulau di Pasifik Baratdaya sebagai jembatan untuk menghubungkannya dengan pangkalan militernya di Guam maupun basis militer lainnya di Australia, Filipina, Jepang, dan Korea Selatan. Berdasarkan pembacaan ini AS berusaha mencegah agar Uni Soviet tidak menggunakan pelabuhan Pasifik sebagai persinggahan kapal perangnya. Dalam melancarkan strategi untuk mencapai kepentingannya, AS kemudian membentuk ANZUS.
·         Keterkaitan dalam Pakta Pertahanan ANZUS
Sehingga Australia dan Selandia Baru membentuk pakta pertahanan ANZUS (Australia, New Zealand and United States). Pembentukan ANZUS ini bisa pula dikatakan sebagai strategy of denial toward United KingdomPakta ANZUS (Australia, New Zealand and United States) dibentuk dan ditandatangani pada September 1951 di San Fransisco oleh masing-masing perwakilan dari negara Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat. Pakta ANZUS ini merupakan salah satu bentuk kerjasama keamanan “aliansi pertahanan” yang dirumuskan oleh ketiga negara tersebut. Di mana prinsip-prinsip dasar dalam Pakta ANZUS yang disepakati oleh ketiga negara anggota adalah:
1.      Saling membantu dalam mencegah para agresor yang mungkin muncul di kawasan Australia, Selandia baru dan Amerika Serikat;
  1. Mengkoordinasikan pertahanan bersama di kawasan Pasifik;
  2. Membendung pengaruh komunisme yang dianggap sebagai agresor di kawasan Asia Pasifik terutama dari China dan Uni Soviet;
  3. Meningkatkan kerjasama militer untuk mencegah terjadinya agresi negara lain ke kawasan Pasifik;
  4. Keterikatan dalam menghadapi segala serangan bersenjata bersama karena ancaman terhadap salah satu anggota juga merupakan ancaman bagi anggota lainnya. (Poin ini merupakan poin inti dan terpenting, di mana melalui pernyataan tersebut baik Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat berkomitmen untuk membentuk sebuah aliansi pertahanan (collective defense).
Dengan demikian secara moral dan politik AS lebih mudah untuk mencegah masuknya pengaruh Uni Soviet ke negara-negara Pasifik Baratdaya. Adapun andalan AS dalam bekerjasama dengan Australia dan Selandia Baru adalah fasilita militer AS di Australia yang memiliki arti sangat strategis serta pegaruh Selandia Baru terhadap negara kepulauan seperti Tonga dan Fiji. Sementara Selandia Baru dijadikan sebagai tempat untuk beberapa pangkalan militer AS.
Namun dalam perkembangannya hubungan AS dan Selandia Baru mengalami perbedaan pandangan dalam hal senjata nuklir yang mengakibatkan dikucilkannya Selandia Baru dari ANZUS. Hal ini kemudian diantisipasi oleh AS dengan menjanjikan bantuan ekonomi kepada Fiji dengan tujuan membangun pangkalan militer di Fiji.
·         Tanggung jawab AS atas daerah perwalian kepulauan Pasifik
Sesuai dengan kepeutusan Dewan Keamanan PBB tanggal 2 April 1947, Kep. Marshall, Kep. Mariana Utara, Kep. Palau dan Kep. Mikronesia yang sebelumnya berada dibawah mandate perwalian Jepang, kini menjadi dibawah perwalian AS. Pada Mei 1984 Ronald Reagan kemudian menyatakan akan meningkatkan kehadiran militernya pada kawasan perwaliannya tersebut.
Meskipun negara-negara tersebut telah merdeka melalui Compact of Free Association namun mereka masih mempunyai hubungan khusus dengan AS baik dibidang perthanan maupun dibidang hubungan luar negeri.

KESIMPULAN
Dalam mencapai kepentingannya di kawasan Pasifik Baratdaya, Amerika Serikat menggunakan pengaruhnya melalui aspek sejarah pada Perang Dunia II, bantuan ekonomi, Collective Security (ANZUS), serta pengaruhnya dalam PBB untuk menjadikan beberapa negara Pasifik Baratdaya sebagai negara perwaliannya yang kemudian dijadikan sebagai basis militer untuk menghambat laju Uni Soviet di kawasan Pasifik Baratdaya.

Analisis Penyelesaian Konflik Aceh






Penyelesaian Konflik Secara Damai
Studi Kasus Rekonsiliasi dan Resolusi di Aceh

PENDAHULUAN
Provinsi di Ujung Pulau sumatera yang akrab kita sebut sebagai Serambi Mekah, sudah sejak lama menjadi seperti rumah bagi peluru dan salak senjata. semenjak beratus ratus tahun lamanya yakni semenjak abad ke 17 kekerasan kerap melanda negeri serambi mekah tersebut. saking terbiasanya dengan peperangan, maka rakyat Aceh sering menganggap perang hanyalah mainan belaka, tapi matinya sungguhan. Sejarah Aceh terdiri dari lembaran perang, dari satu kancah pertempuran ke pertempuran lainnya. Dari melawan Portugis, belanda, sampai dengan melawan saudara sebangsanya sendiri. Di mana mana kalau ada pemberontakan yang menyebabkannya tak lain dan tak bukan adalah rasa ketidak-adilan. Rasa kecewa terhadap apa yang berlaku. Dan kekecewaaan yang berkepanjangan pula inilah yang sering hingap di rakyat Aceh, mulai dari kecewa terhadap penjajahan Belanda, dan kecewa terhadap pemerintahan Indonesia itu sendiri.

ANALISIS KONFLIK ACEH
Karena kecewa terhadap pemerintah inilah yang membuat Tengku Daud Beureuh bersama sebagaian rakyat Aceh, memutuskan mengangkat senjata untuk melawan pemerintah Indonesia pada 21 september 1953. Berbeda dengan pemberontakan daerah lain di Indonesia, yang mana cepat dapat dipadamkan, perlawanan rakyat Aceh ini bisa dibilang yang paling lama dan paling bandel. Meski pada akhirnya daud Beureuh dapat dibujuk untuk turun gunung, setelah segala tuntutannya dipenuhi, namun kekecewaan kembali hinggap di rakyat Aceh. mereka merasa sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam hanya menjadi sapi perah pusat saja. hasil bumi yang melimpah diperkirakan hanya 1 persennya saja yang sampai ke tangan rakyat Aceh.
Hal inilah yang membuat Hasan Tiro dan kawan kawan kembali mengangkat senjata melalui panji-panji Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang didirikan pada tanggal 4 Desember 1974. Hal ini membuat Aceh kembali berlumuran dengan darah. paling sedikit 50 orang tewas setiap harinya selama 30 tahun.
Berbagai literatur mengenai resolusi konflik menunjukkan bahwa persoalan konflik tidak hanya mengenai bagaimana mengakhiri konflik bersenjata (perang), namun juga mengenai hal bagaimana membangun perdamaian pasca penyelesaian perang. cakupan resolusi konflik adalah lebih luas ketimbang upaya pengakhiran konflik, dan dengan cara pandang demikian, kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan GAM adalah sebatas sebuah pengakhiran konflik bersenjata antara kedua belah pihak namun belum tentu pengakhiran konflik antara pihak-pihak yang bertikai di Aceh. Telah terjadi pergeseran konflik di Aceh, dari konflik yang bersifat vertikal antara “Aceh” dengan “Jakarta”, ke konflik horizontal antar masyarakat Aceh sendiri (Aceh GAM dengan Aceh RI). Pergeseran ini menunjukkan bahwa MoU Helsinki masih menyisakan permasalahan integrasi sosial yang potensial untuk menjadi bahan bakar konflik berikutnya dan mengancam integrasi nasional. Pergeseran konflik juga bisa dilihat dari cara pandang masing-masing pihak yang bertikai. Dari sisi GAM, perjuangan GAM belumlah dianggap selesai dengan konsensi-konsensi dalam MoU Helsinki. Kesejahteraan rakyat Aceh (GAM menyebutnya “bangsa Aceh”) dan hak-hak politik masih perlu diperjuangkan. Sedangkan dari pihak Jakarta dan masyarakat Aceh RI melihat perjuangan GAM ini sebagai pemberontakan dan pemberontakan ini telah mengalami transformasi, dari pemberontakan bersenjata ke pemberontakan simbolik.

PENYELESAIAN KONFLIK
Penyelesaian konflik yang komprehensif masih perlu waktu karena hambatan-hambatan sebagai berikut : sentimen etnis dan kedalaman konflik (dikotomi Aceh dan Jawa), perbedaan kepentingan dan harapan warga Aceh terhadap perdamaian dan perubahan struktur aktor konflik serta potensi konflik laten (situasi anomi). Hambatan-hambatan ini menujukkan bahwa penyelesaian konflik membutuhkan peran serta warga Aceh secara luas termasuk unsur-unsur diluar GAM karena aktor-aktor konflik juga telah berubah, bukan antar “siapa” namun bisa meluas menjadi antar “situasi”. Langkah-langkah yang disarankan untuk menuju penyelesaian konflik yang komprehensif menuju perdamaian positif adalah fokus ke rekonsiliasi (fluiditas) dan transformasi konflik, dalam hal ini adalah transformasi konteks, transformasi struktural, transformasi aktor, transformasi persoalan, transformasi kelompok dan personal.
Resolusi konflik secara sosiologis adalah bagaimana mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Perubahan kemasyarakatan dan pembangunan sosial-ekonomi serta politik merupakan katalisator dan lingkungan pemampu (enabling environment) untuk rekonsiliasi dan transformasi konflik. Oleh karena itu, peneliti menyarankan perlunya integrasi antara pembangunan perdamaian (kesejahteraan) di Aceh melalui upaya rekonsiliasi dan transformasi konflik (peace and development). Langkah-langkah integrasi itu antara lain transformasi ekonomi, pendidikan, sosial budaya, akses politik dan kepastian hukum.

Analisis Konflik Bosnia Herzegovina






Penyelesaian Konflik dengan Cara Perang dan Perundingan
Studi Kasus Konflik Bosnia Herzegovina

PENDAHULUAN
Konflik etnis adalah konflik yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia, bahkan di negara dengan tingkat keragaman etnis terbesar di dunia, yaitu Amerika Serikat. Pada beberapa kasus, konflik etnis yang terjadi sangatlah ekstrim, bahkan berujung pada tindakan genosida, yaitu pemusnahan suatu kelompok etnis oleh kelompok etnis lain, seperti apa yang terjadi di Jerman selama Perang Dunia II, di Rwanda pada tahun 1994, kasus di Yugoslavia, dan lain sebagainya.
Wilayah Bosnia yang terletak di jantung Federasi Yugoslavia telah menjadi rebutan sejak masa kerajaan Austro – Hongaria melawan pengaruh kerajaan Turki Ottoman, karena letaknya yang strategis, dan merupakan mesin utama perindustrian di Yugoslavia, dan mempunyai sumber daya alam dengan potensi ekonomi yang besar. Pemerintahan diatur secara bergilir oleh tiga etnis dominant di Bosnia (Muslim, Serbia dan Kroat), ikut menambah kerawanan negeri ini, karena pengaruh pada salah satu etnis dari negara tetangga ataupun dari luar, dapat segera membakar kearah pertikaian.

ANALISIS KONFLIK BOSNIA
Konflik etnis yang terjadi di Bosnia adalah gabungan dari faktor politik dan agama. Bosnia resmi menjadi sebuah negara merdeka pada 15 Oktober 1991, melalui referendum yang diikuti oleh etnis Bosnia yang mayoritas Muslim, dan Kroasia. PBB menyetujui keputusan ini, begitu juga dengan 120 negara lainnya. Keputusan ini ditentang oleh penduduk Serbia. Ini adalah awal terjadinya konflik etnis yang berujung pada konflik bersenjata internasional.
Serbia yang tidak setuju dengan hasil referendum kemudian membombardir ibukota Bosnia, Sarajevo, dan kota – kota lainnya. Data menyebutkan bahwa korban dari agresi ini berjumlah sekitar 200.000 orang, dimana hampir semuanya beragama Islam. Disinyalir bahwa agresi ini bertujuan untuk menghapuskan etnis Muslim di Bosnia, dan mencegah terbentuknya negara Bosnia sebagai satu – satunya negara Islam di daratan Eropa. Serangan Serbia ke Bosnia ini juga disinyalir didukunng oleh negara – negara Barat yang terlibat Perang Salib.
Perang antara etnis Serbia dengan etnis Kroasia terjadi pada awal tahun 1992 akibat tidak menentunya situasi di wilayah Bosnia Herzegovina. Aksi-aksi dari pihak Kroasia terhadap pihak Serbia Bosnia Herzegovina atau sebaliknya telah mengawali perang antara etnis Serbia Bosnia dan Kroat Bosnia. Pecahnya konflik bersenjata antara pihak Serbia Bosnia dan Kroat Bosnia dimulai dari serangan pihak Kroat Bosnia, di bawah pimpinan dari golongan ekstrim kanan Kroasia, terhadap penduduk Serbia Bosnia di desa Sijekovac dekat kota Bosanski Brod (bagian utara Bosnia Herzegovina) yang menewaskan 29 orang penduduk sipil Serbia Bosnia Herzegovina, 7 orang wanita Serbia Bosnia menderita perkosaan dan 3 di antaranya dibunuh.
Konflik ini kemudian ditunggangi berbagai macam kepentingan, milter maupun politik. Dalam politik telah terbentuk koalisi antara Muslim Bosnia dengan Kroat Bosnia sejak proses pemisahan diri Republik Bosnia Herzegovina dari Yugoslavia. Keadaan tersebut juga diikuti di bidang militer dimana terjadi aliansi antara kekuatan militer Muslim Bosnia dengan Kroat Bosnia untuk mengimbangi kekuatan Serbia Bosnia.
Penyelesaian krisis di wilayah Bosnia Herzegovina melalui perundingan yang tidak berhasil menghentikan krisis Bosnia Herzegovina, dan telah mendorong konflik bersenjata di lapangan antara pihak Serbia Bosnia dengan Muslim – Kroat Bosnia semakin meluas demi kepentingan – kepentingan tertentu. Dalam perang saudara, perang antar etnis dan agama yang terjadi di Bosnia Herzegovina banyak diwarnai oleh pertempuran – pertempuran antara pasukan Serbia Bosnia dengan pasukan Muslim – Kroat. Front pertempuran timbul di seluruh wilayah Bosnia Herzegovina.
Perkembangan situasi politik di Bosnia Herzegovina turut memengaruhi perkembangan situasi militer. Kegagalan – kegagalan usaha – usaha perdamaian yang disponsori oleh masyarakat internasional telah mendorong meningkatnya pertempuran-pertempuran di antara pihak – pihak yang bertikai di Bosnia Herzegovina. Persetujuan – persetujuan gencatan senjata tidak mampu menghentikan perang yang berkobar di antara pihak – pihak yang bertikai terutama antara pasukan Muslim Bosnia bersama – sama dengan Kroat Bosnia melawan pasukan Serbia Bosnia.

PENYELESAIAN KONFLIK
Berlarutnya masalah yang terjadi di Bosnia ini membuat PBB dan beberapa organisasi internasional lainnya turun tangan. Usaha – usaha yang dilakukan antara lain:
1.      PBB menghimbau agar Serbia menarik pasukannya dari Bosnia
2.      NATO mengirimkan pasukannya, dan memaksa Serbia meninggalkan Bosnia, dan memaksa Serbia melakukan perundingan di Beogard, yang diawasi oleh PBB
3.      Indonesia mengirimkan pasukan Garuda, bantuan makanan dan obat – obatan.
4.      Perundingan Dayton 1 November 1995 dibawah pengawasan NATO, Amerika, dan PBB, antara Serbia, Bosnia, dan Kroasia. Perjanjian ini disetujui di Pangkalan Udara Wright-Patterson di Dayton, Ohio. Hasil perundingan Dayton adalah:
§   Bosnia Herzegovina tetap sebagai tunggal secara internasional
§   Ibukota Sarajevo tetap bersatu di bawah federasi muslim Bosnia
§   Penjahat perang seperti yang telah ditetapkan mahkamah internasional tidak boleh memegang jabatan.
§   Pengungsi berhak kembali ke tempatnya
§   Pelaksanaan pemilu menunggu perjanjian Paris

Definisi Hukum Internasional Menurut Para Ahli

·     



Definisi Hukum Internasional Menurut Para Ahli

         Menurut Rebecca M Wallace Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya
Definisi ini menurut saya sudah sangat cocok dengan konteks Hubungan Internasional saat ini sebab actor HI tidak hanya negara, melainkan organisasi internasional, individu ataupun perusahaan multi-nasional

·         J.G. Strke Mendefenisikan Hukum Internasonal sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
Asas-asas yang dimaksudkan dalam definisi ini hanya berdasarkan pada kebiasaan ataiu hubungan yang dilakukan oleh negara-negara, mencakup segala aspek mulai dari ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial, politik dan lainnya.

·         Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.S,H. mendefinisikan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negra atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
Tidak jauh berbeda dengan dua definisi diatas, definisi ini lebih merigidkan actor dalam HI, juga lebih pada menggabungkan definisi hukum dan hubungan internasional.

·         Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. mendefinisikan “Hukum Publik Internasional” sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antara pelbagai bangsa di pelbagai negara sebagai perbedaan daripada istilah ‘-Hukum Perdata Intemasional”.
Yang dimaksudkan disini adalah hukum yang mengatur aktifitas internasional antar berbagai bangsa.

·         Menurut ransisco suares hukum internasional adalah hukum yang berlaku untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan
Definisi ini lebih menekankan pada pencapaian tujuan dibuatnya suatu aturan atau hukum, yakni kesejahteraan umat manusia.

·         Menurut brierly hukum internasional adalah sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan lain.
Definisi ini menekankan pada terbentuknya suatu pakem untuk mengatur pola interaksi tiap-tiap negara dalam berhubungan dengan negara lain, namun terlalu menekankan pada keterikatan setiap negara pada hukum tersebut, sementara setiap negara berbeda-beda dalam memahami dan melaksanakan interaksi dengan negara lain.

·         Sam Suhaedi, hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
Dalam definisi ini menyatakan bahwa adanya petunjuk yang mengatur pola interaksi masyarakat internasional, baik hubungan itu dilakukan secara resmi antar institusi resmi (Negara,organisasi,perusahaan) ataupun individu.

·         Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.
Definisi ini belum memenuhi hakekat hukum internasional, sebab argumennya terpatahkan dengan kemajemukan suatu bangsa dalam satu negara, sementara pernyataan dari definisi ini menekankan pada aturan yang mengatur hubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai negara.

·         Hugo de Groot Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Definisi ini merupakan definisi yang sangat jelas, sebab sudah dijelaskan tentang aktifitas dan aktor dalam hubungan internasional serta definisi dari hukum itu sendiri.

·         Menurut Hackwort Hukum Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara negara-negara.
Definisi ini hanya terpaku pada actor HI negara, namun tidak memperhatikan actor HI lainnya seperti organisasi, perusahaan, atapun individu.

KONFLIK PERBATASAN ETHIOPIA DAN ERITREA






KONFLIK PERBATASAN ETHIOPIA DAN ERITREA

PENDAHULUAN
Pada masa Perang Dunia II, wilayah Eritrea diduduki oleh Inggris. Namun, paska Perang Dunia II berakhir, Inggris sebagai Negara yang sedang menduduki Eritrea diminta oleh PBB untuk menyerahkan Eritrea kepada Ethiopia. Ethiopia menerima keputusan PBB tersebut. Tetapi Eritrea tidak sepaham dengan keputusan tersebut, karena Eritrea menganggap keputusan tersebut merugikan dan Ethiopia dianggap sebagai penjajah baru. Sehingga rakyat Eritrea mulai melakukan perlawanan dan pemberontakan sejak tahun 1962 hingga akhirnya merdeka melalui referendum pada tahun 1993.
Sejak itu, baik Eritrea maupun Ethiopia menjadi masing-masing Negara yang merdeka dan berdaulat di kawasan Afrika dengan nama State of Eritrea (Eritrea) dan Federal Democratic Republic of Ethiopia (Ethiopia). Namun, paska kemerdekaan Eritrea tersebut hubungan kedua Negara memburuk baik dari segi ekonomi, diplomatik, kependudukan, maupun dari segi kewilayahan. Bahkan, paska kemerdekaan Eritrea kedua Negara telah membentuk komisi bersama untuk menentukan status resmi dari wilayah-wilayah di perbatasan kedua Negara yang menjadi persengketaan utama. Namun, komisi ini gagal untuk menyelesaikan masalah perbatasan yang disengketakan oleh kedua Negara.
Puncak ketegangan antara kedua Negara terjadi ketika Eritrea dan Ethiopia terlibat dalam perang terbuka yang berlangsung sejak tahun 1998. Perang terbuka tersebut terjadi akibat perebutan wilayah perbatasan di antara keduanya. Dalam perang terbuka tersebut, masing-masing pihak mengerahkan ratusan ribu tentara dan persenjataan-persenjataannya yang paling canggih. Akibat perang ini kedua Negara kehilangan ratusan ribu nyawa warga negaranya. Hingga akhirnya, perang terbuka antara Eritrea dan Ethiopia tersebut dapat diakhiri pada tahun 2000.
ANALISIS KONFLIK DAN PENYEBANYA
Alasan utama dari konflik yang terjadi antara Eritrea dan Ethiopia adalah karena Ethiopia tidak lagi memiliki perbatasan di sepanjang Laut Merah dan karena itu bergantung terhadap jasa kapal dan perdagangan barang sepanjang Laut Merah, terutama bergantung dengan Eritrea. Karena itulah kedua Negara memperebutkan daerah perbatasan, khususnya dataran Badme, yang strategis dan bermuara ke Laut Merah sebagai akses transportasi dan perdagangan bagi kedua Negara.
Konflik di antara kedua Negara tersebut merupakan konflik yang bersifat spiral. Konflik di antara kedua Negara tersebut juga termasuk ke dalam kategori interstate war yang dipicu oleh faktor geopolitik dan kapital politik. Dari segi geopolitik, kedua Negara memperebutkan daerah perbatasan yang bernilai strategis bagi kedua Negara, terutama wilayah di dataran Badme. Dari segi kapital politk, perebutan daerah perbatasan tersebut karena daerah perbatasan yang disengketakan bernilai strategis dan menjadi akses langsung menuju Laut Merah sebagai jalur transportasi dan perdagangan. Akses menuju Laut Merah inilah yang mereka butuhkan karena menunjang kegiatan perdagangan dan perekonomian kedua Negara.
RESOLUSI KONFLIK
Jika kita melihat dan memahami proses berjalannya konflik yang sejatinya telah terjadi paska kemerdekaan Eritrea hingga pecah perang terbuka pada tahun 1998, Konflik antara Eritrea dan Ethiopia ini bersifat spiral. Di mana konflik antara kedua Negara tersebut mengalami pasang surut. Sejak tahun 1994, upaya perundingan sudah mulai diupayakan oleh Organisasi Uni Afrika, sebagai pihak ketiga, namun perdamaian yang dihasilkan dari perundingan tersebut tidak bertahan lama. Paska gagalnya perundingan tersebut, Eritrea dan Ethiopia kembali berkonflik. Perundingan yang didorong pada bulan Juni 2000 pun tidak berhasil menegakkan perdamaian di antara kedua Negara, hingga akhirnya kedua Negara menandatangani Algiers Agreement  pada tanggal 12 Desember 2000. Di mana penandatanganan perjanjian damai ini difasilitasi oleh United Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) sebagai pihak ketiga.
Keputusan yang dihasilkan dalam Algiers Agreement  sebagai upaya resolusi konflik perbatasan Eritrea-Ethiopia, sesuai dengan gagasan resolusi konflik yang diusung oleh Peter Walensteen. Di mana dalam resolusi konflik harus tercapai kompromi dan kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak yang bersengketa, adanya perjanjian yang ditandatangani bersama serta adanya penghormatan terhadap eksistensi Negara masing-masing dan dihentikannya tindakan kekerasan di antara keduanya. Baik Eritrea dan Ethiopia telah bersepakat menandatangani Algiers Agreement  dan menerima hasil keputusan bahwa wilayah yang disengketakan di dataran Badme dan sekitarnya diserahkan kepada Eritrea, pertukaran tawanan dan melepasakan warga sipil yang ditahan oleh kedua Negara, Perdana Menteri Ethiopia, Meles Zenawi, juga menyatakan bahwa Ethiopia akan menerima draft rencana perdamaian yang disusun oleh Organisasi Persatuan Afrika (Organization African Union-OAU).

Konflik Gas Rusia - Ukraina





Konflik Gas Rusia – Ukraina
 
            Gas alam merupakan salah satu komoditas yang sangat berpengaruh dalam menggerakkan sektor industri dan rumah tangga di Uni Eropa, gas alam ini sebagian besar dipasok dari Rusia yang dalam hal politik saat ini sedang membentuk Uni Eurasia (Eurasian Union) yaitu kerjasama kawasan yang akan dibentuk oleh Rusia dari negara bekas Uni Soviet yang didalamnya sudah berdiri tegak Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia. Dalam memperkuat Uni Eurasia, Rusia kemudian mempengaruhi Ukraina untuk bergabung dalam Uni Eurasia namun Ukraina tengah berupaya untuk masuk sebagai anggota Uni Eropa. Berikutnya pasca Orange Revolution ketika penduduk Ukraina memutuskan untuk mendukung pemimpin anti Rusia, telah mendorong Rusia untuk memutuskan subsidi harga gas alam yang selama ini diberikan kepada Ukraina. Rusia juga berkeinginan agar Naftogaz (perusahaan gas Ukraina) bergabung dengan Gazprom (Perusahaan gas Rusia) sehingga Rusia dapat memonopoli setiap aktivitas distribusi gas alam yang pipa-pipanya melalui Ukraina. Ukraina menolak usulan Rusia karena hal tersebut akan bertentangan dengan prinsip Uni Eropa yang mengedepankan free trade.
                Ukraina sebagai negara yang berada diantara Rusia dengan Uni Eropa dilalui 80% dari total 40% impor gas alam negara-negara Uni Eropa dari Rusia yang diangkut melalui Ukraina. Sudah merupakan realitas bahwa posisi Uni Eropa lemah menghadapi keunggulan komparatif Rusia sebagai pemasok seperempat kebutuhan energi di Eropa. Rusia sebagai negara pemasok utama energi terutama gas alam ke negara-negara Eropa menjadikannya sebagai sutradara dalam penentuan hubungan Rusia dengan negara-negara Uni Eropa. Rusia yang memiliki cadangan minyak dan gas alam yang tinggi semakin menunjukkan peranan penting dalam menentukan posisi tawar Rusia di hadapan negara-negara Uni Eropa, apalagi ketergantungan negara-negara Eropa terhadap gas alam Rusia makin lama makin besar. Terjadinya konflik antara Rusia dan Ukraina mengenai suplai gas alam sejak Januari 2006 telah menyebabkan Gazprom, perusahaan gas Rusia, memutus suplai gas Rusia ke Eropa yang melalui Ukraina. Pemutusan suplai gas alam ini berdampak buruk bagi Eropa karena jaringan pipa gas yang melalui Ukraina memasok kurang lebih seperlima dari total kebutuhan gas di Eropa. Tercatat tujuh negara di Eropa Tengah dan Barat termasuk Italia dan Perancis kehilangan 14 persen dan 40 persen pasokan gas alamnya. Masalah ini dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara kedua negara sehingga pada akhirnya Rusia kembali mengalirkan gas alam ke Eropa melalui Ukraina. 
Sayangnya, masalah ini terulang kembali ketika Gazprom memutuskan aliran gas Rusia ke Eropa yang melalui Ukraina ketika Naftogaz gagal membayar hutang sebesar $ 2 milyar untuk pengiriman gas tahun 2008. Perseteruan antara keduanya dipicu oleh gagalnya kesepakatan antara Moskow-Kiev mengenai harga gas. Pada satu sisi Gazprom menginginkan agar Ukraina membayar sebesar $ 450 per 1000 m³. Namun pada sisi lain harga ini ditolak oleh Ukraina dengan alasan bahwa negara tersebut hanya mampu membayar $ 235  per tcm itupun dengan syarat kenaikan pembayaran biaya transit dari Rusia karena Rusia mengangkut lebih dari 80 persen gas alam untuk dikirimkan ke negara-negara Eropa melalui Ukraina. Selain ,asalah yang telah dipaparkan diatas, masalah penentuan harga ini juga menjadi pemicu konflik tidak langsung yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina yang sangat berdampak bagi Uni Eropa
Di kalangan negara-negara Eropa muncul kekhawatiran akan terulangnya kembali konflik antara Rusia dan Ukraina mengenai ketidaksamaan harga gas alam yang menyebabkan putusnya pasokan gas alam Rusia ke Eropa pada tahun 2009 sehingga negara-negara Eropa ini tidak mendapatkan akses gas alam untuk memenuhi kebutuhan listrik. Konflik antara Rusia dan Ukraina mengenai pengiriman gas alam tersebut menyebabkan tujuh negara Eropa terhenti pasokan gas alamnya bahkan Rusia mengurangi pasokan gas alam  ke negara lain secara drastis. 
Konflik yang tidak kunjung berakhir antara Rusia dan Ukraina memunculkan kekhawatiran bagi negara-negara Uni Eropa karena hingga saat ini negara-negara Uni Eropa masih sangat tergantung dengan impor gas alam Rusia yang diangkut melalui Ukraina. Selama ini Rusia memiliki peranan sangat besar dalam perdagangan energi di Eropa khususnya minyak bumi dan gas alam sehingga Eropa sangat tergantung dengan suplai energi dari Rusia. Gazprom, perusahaan minyak nasional yang mengelola gas alam di Rusia, memiliki kekuatan penuh dalam hal produksi, distribusi, dan penentuan harga, sehingga semua masalah energi dikendalikan dibawah kepentingan pemerintah Rusia. 
Kondisi tersebut yang selalu dikhawatirkan oleh Uni Eropa sehingga Uni Eropa sangat tertarik dengan reformasi pasar energi di Rusia khususnya upaya Uni Eropa untuk melakukan liberalisasi atas monopoli pasokan dan pasar gas alam Rusia melalui Gazprom. Sayangnya, hal ini ditolak oleh Rusia karena Rusia akan mensuplai energi ke Uni Eropa melalui kontrak jangka panjang dengan klausul didalamnya yang menyatakan adanya territorial restriction yaitu apabila suatu negara menerima pasokan energi yang berlebih dari Rusia maka negara tersebut tidak boleh menjual energi ke negara lain. Monopoli tersebut menyebabkan Gazprom bebas menentukan harga energi yang berbeda antara satu negara Uni Eropa dengan negara Uni Eropa lain padahal sesama negara Uni Eropa terikat peraturan single market. Disinilah letak kekuatan pasar energi uisa di negara-negara Eropa bahkan para pejabat Uni Eropa telah memperingatkan akan munculnya situasi krisis, sehingga akibat kekhawatiran bersama tersebut, Uni Eropa mencoba merumuskan kebijakan energi bersama bagi negara-negara Uni Eropa untuk menjaga stabilitas pasokan energi dalam negeri.
                Sebenarnya, keseragaman kebijakan energi Uni Eropa sudah menjadi prioritas utama sejak pertengahan tahun 1990 yang ditandai dengan dikeluarkannya green paper mengenai liberalisasi sektor kelistrikan. Namun baru sekitar tahun 2000 harmonisasi kebijakan energi mulai dikonsentrasikan pada penguatan suplai energi. Terdapat beberapa usaha yang dilakukan oleh Uni Eropa mengenai harmonisasi kebijakan energi yaitu diversifikasi sumber energi dan stockpiling, sayangnya kebijakan-kebijakan tersebut masih berorientasi internal yang hanya mengatur dan mengikat sesama negara anggota Uni Eropa saja. Sementara kebijakan Uni Eropa untuk third national country belum mendapatkan perhatian yang cukup besar dari negara-negara pengekspor energi karena setiap negara Uni Eropa memiliki tingkat ketergantungan energi yang berbeda dari para negara pensuplai energi. 
Bahkan sudah tidak mengejutkan lagi ketika beberapa tahun terakhir terjadi ketegangan hubungan antara negara pensuplai energi, Rusia, dan Uni Eropa, terkait adanya kekhawatiran bahwa Rusia akan menggunakan suplai gas alam ke Uni Eropa sebagai alat politiknya. Contoh konkret mengenai kekhawatiran tersebut muncul tahun 2009 ketika Rusia hanya mau bernegosiasi mengenai harga gas alam dengan Ukraina apabila Ukraina bersedia menjadi anggota Uni Eurasia serta perusahaan gas nasional Ukraina, Naftogaz, bersedia bergabung dengan Gazprom. Hal ini dilakukan Rusia untuk dapat memonopoli perdagangan gas alam ke negara-negara Eropa. 

                  Pada kenyataannya, pasokan energi Uni Eropa dari Rusia juga masih rentan hingga saat ini karena, pertama, Rusia terus melakukan tekanan politik terhadap negara yang wilayahnya dilalui pipa gas alam ke Eropa seperti di Ukraina, sehingga secara tidak langsung konflik Rusia dengan negara transit point ini juga mengancam keamanan energi Uni Eropa. Kedua, pada satu sisi Uni Eropa terkesan enggan untuk mengalihkan suplai gas alamnya dari negara-negara Asia Tengah karena mahalnya biaya investasi untuk mengalirkan gas alam tersebut, sementara pada sisi lain Rusia melalui perusahaan energinya, Gazprom, gencar berinvestasi dalam penambahan jalur-jalur pipanya. Konflik tidak langsung yang melibatkan Rusia dengan Ukraina ini merupakan konflik yang disebabkan oleh beberapa masalah seperti masalah ekonomi, sumber daya alam dan politik.Konflik ini tergolong rumit sebab berdampak sistemik pada negara-negara Uni Eropa mulai dari perkembangan ekonominya, sampai pada kebijakan eksternal yang akan diambil.

Sabtu, 03 Maret 2012

Perjanjian Internasional di Asia Tenggara

Perjanjian Internasional di Asia Tenggara



Menurut Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986 pasal 2 ayat 1  huruf a definisi perjanjian internasional adalah :
“Treaty means an international agreement concluded between states in written  form and governed by international law, wheter embodied in a single instrument or in two or more related instrument ang whatever its particular designation” (Perjanjian internasional berarti suatu persetujuan internasional yang ditanda-tangani antar Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dibuat dalam wujud satu instrumen tunggal atau dalam dua instrumen yang saling berhubungan atau lebih dan apapun yang menjadi penandaan khususnya).
1.      Traktat
Traktat adalah istilah yang sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong penting bagi para pihak.
Contoh : Treaty Banning Nuclear Weapon test in the atsmosphere in outher space and under water of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan melakukan percobaan senjata nuklir di atmosfir, angkasa luar, dan di bawah air, tanggal 5 Agustus 1963).
2.   Konvensi (Convention atau conventie).
Adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga-lembaga atau organisasi internasional.
Contoh : Convention of the crime of genocide of December 9, 1948  (konvensi tentang pencegahan dan penghukuman atas kejahatan genocide, tanggal 9 Desember 1948).
3.   Deklarasi (Declaratie atau declaration).
Deklarasi merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja.
Contoh : Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967, Universal Declaration of Human Rights, tanggal 10 Desember 1948.
4.   Statuta (statute)
Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : Organisasi internasional yang menggunakan istilah statute untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanent dan Mahkamah Internasioanal yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International justice, dan Statute of International Court  of justice.
8.      Piagam ( Charter)
Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Charter of United Nations.
9.      Kovenan (Covenant).
Istilah covenant juga mengandung arti sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : pemakainya adalah Liga Bangsa-Bangsa dengan (Covenant of the League of Nations).
10.  Persetujuan (agreement, arrangement)
Adalah perjanjian internasional yang ditinjau dari segi isinya lebih bersifat teknis dan administratif.
Contoh : Agreement between the government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic India relation of the delimitation of the continental shelf boundary between the two countries, August 21, 1974.
11.  Perjanjian
Perbedaan persetujuan dengan perjanjian sangat penting artinya dalam hukum nasional, khusunya Hukum Tata Negara terutama berkenaan dengan pengesahan atau pengundangannya menjadi peraturan perundang-undangan. Menurut praktek yang berlaku perjanjian disahkan atau diundangkan dalam bentuk undang-undang sedangkan persetujuan disahkan atau diundangkan dalam bentuk keputusan presiden.
12.  Pakta (Pact)
Adalah perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan dan keamanan.
Contoh : Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organizations-NATO).
13.  Protokol (protocol)
Menurut J.G Starke yang dikutip oleh I Wayan Parthiana, protokol merupakan jenis perjanjian internasional yang kurang formal jika dibandingkan traktat ataupun konvensi.
14.  MOU (Memorandum of Understanding)
Secara harfiah MOU dapat dikatakan sebagai Nota kesepakatan atau memorandum saling pengertian, tetapi secara hukum dapat diartikan sebagai suatu dokumen sah yang menggambarkan suatu persetujuan/perjanjian antara para pihak dan merupakan suatu alternatif  yang lebih formal bagi suatu persetujuan/perjanjian, tetapi lebih sedikit formal dibanding suatu kontrak (Ensiklopedia Wikipedia.org, www.en.wikipedia.org/wiki/MOU).
Contoh : MOU antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatam tenaga kerja Indonesai di Malaysia, 10 Mei 2004.


NAMA PERJANJIAN INTERNASIONAL
JENIS
PERJANJIAN INTERNASIONAL
TUJUAN
NEGARA PESERTA
1
Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas
(ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution)
Agreement
sebuah perjanjian lingkungan hidup yang ditandatangani pada tahun 2002 oleh negara-negara anggota ASEAN yang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran asap di Asia Tenggara.
Negara di Asia Tenggara
2
Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone atau Traktat Bangkok yang biasa disingkat SEANWFZ
Treaty
Mengamankan
kawasan Asean dari nuklir.

Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam
3
Traktat Persahabatan dan Kerjasama atau Treaty of Amity and Cooperation (TAC) Asia Tenggara
Treaty
Komitmen untuk siap menjalin kerja sama dalam berbagai bidang dengan negara-negara ASEAN dengan menaati tata pergaulan di Asia Tenggara yang terangkum dalam Traktat tersebut.

Papua New Guinea (5 Juli 1989), China (8 Oktober 2003), India (8 Oktober 2003), Jepang (2 Juli 2003), Pakistan (2 Juli 2004), Korea Selatan (27 November 2004), Federasi Rusia (29 November 2004), Mongolia (28 Juli 2005), New Zealand (28 Juli 2005), Australia (10 Desember 2005), Perancis (13 Januari 2007), Timor Leste (13 Januari 2007), Sri Lanka (1 Agustus 2007), Bangladesh (1 Agustus 2007), Korea Utara (24 Juli 2008), dan Amerika Serikat (22 Juli 2009).   dengan Negara – Negara anggota ASEAN
4
Kawasan Investasi ASEAN (Framework Agreement on ASEAN Investment Area/FA-AIA)
 Agreement
Menciptakan suatu Kawasan Investasi ASEAN yang liberal dan transparan, sehingga dapat meningkatkan arus investasi ke kawasan.
Negara anggota ASEAN
5
ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)
Agreement
Membentuk suatu rejim investasi ASEAN yang lebih terbuka serta mendukung proses integrasi ekonomi di Asia Tenggara, ACIA lebih bersifat komprehensif dibandingkan dengan AIA dan ASEAN IGA, dikarenakan ACIA telah mengadopsi international best practices dalam bidang investasi dengan mengacu kepada kesepakatan-kesepakatan investasi internasional. Dengan adanya ACIA, diharapkan ASEAN dapat meningkatkan iklim investasi di kawasan dan menarik lebih banyak investasi asing.
Negara anggota ASEAN
6
Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia)
Treaty
 Menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN
Negara anggota ASEAN
7
Revised Basic Agreement of ASEAN Industrial Joint Ventures
Agreement
Menawarkan kemudahan-kemudahan bagi swasta non-ASEAN agar mudah ikut serta dalam proyek patungan ASEAN
Negara anggota ASEAN dengan NGO
8
Agreement for the Promotion and Protection of Investment ASEAN
Agreement
Merangsang investor intra-ASEAN agar berinvestasi di Asia Tenggara
Negara anggota ASEAN

9
ASEAN Petroleum Security Agreement dan Agreement on ASEAN Energy Cooperation
Agreement
Menciptakan kepastian dalam pengadaan energy, baik dalam waktu kelebihan maupun kekurangan energy dan mengembangkan sumber energy alternative
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand

10
Air Transport Agreement between the
Governments of the Association of
Southeast Asian Nations and the
Government of the People’s Republic of
China dan
Agreement
Regulasi menegenai transportasi udara
ASEAN dengan pemerintah China
11
ASEAN Multilateral Agreement on the
Full Liberalisation of Passenger Air
Services
Agreement
Regulasi menegenai transportasi udara
Malaysia dan Singapura
12
Agreement on Cultural Cooperation
between the Governments of the
Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the
Government of the Russian Federation
Agreement
Mempererat dan mengatur hubungan kebudayaan antaranegara ASEAN dengan Rusia
Brunei Darussalam, Myanmar, Singapura dan Russia
13
Agreement on the Privileges and
Immunities of the Association of
Southeast Asian Nations (API)
Agreement
Mengatur tentang hak khusus dan perlindungan terhadap Negara ASEAN
Filipina dan Singapura
14
Agreement on Investment of the
Framework Agreement on
Comprehensive Economic Co-operation
between the Association of Southeast
Asian Nations and the People’s Republic
of China
Agreement
Untuk mengatur regulasi hubungan kerjasama ekonomi khususnya investasi asing
China dengan Indonesia, Thailang, Malaysia, Filipina, Kamboja dan Brunei Darussalam
15
Agreement on Trade in Goods under the
Framework Agreement in
Comprehensive Economic Cooperation
between the Association of Southeast
Asian Nations and the Republic of India
(TIG India)
Agreement
Mengatur eksport import barang antara Negara ASEAN dengan India
Indonesia, Singapura dan Thailand
16
Agreement on Investment under the
Framework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation
among the Governments of the Member
Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the
Republic of Korea
Agreement
Untuk mengatur regulasi hubungan kerjasama ekonomi khususnya investasi asing
Negara ASEAN dengan Republik Korea
17
Agreement Establishing the ASEANAustralia-
New Zealand Free Trade Area
(AANZFTA)
Agreement
Mengatur hubungan perdagangan pasar bebas antara Negara ASEAN dengan Australia dan Selandia Baru
Laos, Malaysia, Filipina dan Thailand
18
ASEAN Petroleum Security Agreement
(APSA)
Agreement
Regulasi perlindungan minyak antara Negara ASEAN
Brunei Darussalam, Myanmar, Singapura, Thailand Vietnam dan Myanmar
19
Agreement on Comprehensive Economic
Partnership among Member States of
the Association of Southeast Asian
Nations and Japan (AJCEP)
Agreement
Mengatur hubungan perdagangan antara Negara ASEAN dengan Jepang
Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura
20
Agreement between the Governments
of the Member Countries of ASEAN and
the Government of the Russian
Federation on Economic and
Development Cooperation
Agreement
Mengatur  hubungan ekonomi dan pembangunan di Asia Tenggara
Indonesia, Myanmar dan Filipina dengan Rusia
21
ASEAN-X Agreement between the
Government of the Republic of
Singapore and Lao PDR on Education
Services
Agreement
Layanan pendidikan antara pemerintah Simgapura dengan Laos
Singapura dan Laos
22
Agreement to Establish and Implement
the ASEAN Single Window
Agreement
Pembentukan dan pengaplikasian ASEAN Single Window
Brunei, Indonesia, Laos, Malaysia, dan Vietnam
23
Agreement on the ASEAN Harmonized
Electrical and Electronic Equipment
(EEE) Regulatory Regime
Agreement
Mengatur hubungan dalam penggunaan Listrik dan alat kelistrikan
Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Philippines
Singapura,Vietnam
24
Agreement on Information Exchange
and Establishment of Communication
Agreement
Mengatur pertukaran informasi dan komunikasi
Negara Anggota ASEAN
25
Agreement on the Recognition of
Commercial Vehicle Inspection
Certificates for Goods Vehicles and
Public Service Vehicle Issued by ASEAN
Members Countries
Agreement
Mengatur regulasi tentang inspeksi dan sertifikasi kendaraan pribadi dan umum Negara angoota ASEAN
Negara anggota ASEAN
26
Agreement on the Establishment of the
ASEAN Center for Energy
Agreement
Pembentukan pusat energy Negara ASEAN
Semua Anggota ASEAN
27
ASEAN Agreement on Disaster
Management and Emergency Response
Agreement
Penanganan bencana alam dan tanggap darurat di Asia Tenggara
Semua anggota ASEAN
28
Agreement on the Establishment of
ASEAN Tourism Information Center
Agreement
Pembentukan puat informasi pariwisata ASEAN
Brunei, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Indonesia
29
Agreement on Promotion and
Protection of Investment in ASEAN
Agreement
Promosi dan perlindungan investasi di Negara anggota ASEAN
Semua Negara anggota ASEAN
30
ASEAN Agreement on the Conservation
of Nature and Natural Resources.
Agreement
Untuk mengatur konservasi sumberdaya alam
Indonesia, Filipina, dan Thailand
31
Agreement on the Recognition of
Domestic Driving Licenses Issued by
ASEAN Countries.
Agreement
Pengenalan regulasi Surat Izin Mengemudi dalam negeri di Negara anggota ASEAN
Semua Negara anggota ASEAN
32
Agreement Establishing the ASEAN
Promotion Centre for Trade,
Investment and Tourism
Agreement
Pembentukan pusat Promosi Perdagangan, Investasi, dan Priwisata
Semua Negara anggota ASEAN
33
Agreement on the ASEAN Food Security
Reserve
Agreement
Perlindungan kesehatan makanan
Semua Negara Agota ASEAN
34
Agreement for the Facilitation of
Search of Ships in Distress and Rescue
of Survivors of Ship Accidents
Agreement
Pencarian dan penyelamatan kecelakaan transportasi air
Semua Negara angota ASEAn
35
Agreement for the Facilitation of
Search for Aircraft in Distress and
Rescue of Survivors of Aircraft Accident
Agreement
Pencarian dan penyelamatan kecelakaan udara (militer)
Kamboja, Myanmar, dan Vietnam
36
Memorandum of Understanding
between the Governments of the
Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the
Government of the People’s Republic of
China on Maritime Consultation
Mechanism
MoU
Persetujuan mekanisme konsultasi maritime antara Negara ASEAN dengan China
ASEAN dengan China
37
Memorandum of Understanding on the
Association of Southeast Asian Nations’
Air Services Engagement with Dialogue
Partners
MoU
Persetujuan tentang keterikatan pelayanan udara antar sesame Negara ASEAN
Negara ASEAN
38
Ha Noi Joint Declaration on the First
ASEAN Defence Minister’s Meeting –
Plus
Deklarasi
Persetujuan tentang pertahanan Negara ASEAN
Negara ASEAN
39
Memorandum of Understanding
between the Governments of the
Participating Member States of the
Association of South-East Asian nations
(ASEAN) on the Pilot Project for the
Implementation of a Re41gional Self-
Certification System
MoU
Persetujuan tentang implementasi dari Regional Self - Certification System
Brunei,Malaysia, Singapura
40
Protocol to Amend the Protocol to
Provide Special Consideration for Rice
and Sugar
Protocol
Merubah protocol sebelumnya tentang penyediaan gula dan beras di ASEAN
Negara ASEAN
41
Joint Declaration of the ASEAN Defence
Ministers on Strengthening ASEAN
Defence Cooperation for Stability and
Development of the Region
Deklarasi
Untuk menjalin kerjasama dalam menjaga stabilitas dan pembangunan umat beragama
Negara ASEAN



42
Protocol to the ASEAN Charter on
Dispute Settlement Mechanism
Protocol
Untuk melengkapi ASEAN Charter dalam mekanisme penanganan konflik
Negara ASEAN
43
ASEAN Memorandum of Understanding
on Cooperation Relating to Marine
Casualty and Marine Incident Safety
Investigations
MoU
Untuk mengatur regulasi penanganan kecelakaan laut dan invesrigasi kecelakaan laut

44
Memorandum of Understanding
between the Governments of the
Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the
Government of the People’s Republic of
China on Cooperation in the Field of
Intellectual Property
MoU
Untuk Mengatur hubungan dengan China dalam hal property intelektual

45
Memorandum of Understanding
between The Governments of Member
States of the Association of Southeast
Asian Nations and the Government of
the People’s Republic of China on
Strengthening Cooperation in the Field
of Standards, Technical Regulations and Conformity Assessment
MoU
Untuk penguatan hbungan dalam menentukan standar, teknik,, regulasi dan ketepatan suatu nilai

46
Memorandum of Understanding
between the Association of Southeast
Asian Nations (ASEAN) and the
Government of the People’s Republic of
China on Cooperation in the Field of
Non-traditional Security Issues
MoU
Untuk mengatur hubungan dengan China dalam hal penanganan isu keamanan domestic dan internasional

47
ASEAN Framework Agreement on the
Facilitation of Inter-State Transport
Agreement
Untuk menjalin kesepakatan antara Negara ASEAN dalam hal fasilitas transportasi antar negara

48
Memorandum of Understanding on
ASEAN Cooperation in Agriculture and
Forest Products Promotion Scheme
MoU
Untuk mengatur hubungan antara sesame Negara ASEAN dalam hal skema promosi agrikultura dan hasil hutan

49
Memorandum of Understanding on the
Establishing the ASEAN-China Centre
between the Governments of the
Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the
Government of the People’s Republic of
China
MoU
Pembentukan Sekretariat ASEAN-China Centre
Brunei, Kamboja, Laos, Mlaysia, Myanmar. Thailand, Vietnam, China
50
Memorandum of Understanding
between the Governments of the
Member Countries of the Association of
Southeast Asian Nations and the
Government of the People's Republic of
China on Information and Media
Cooperation
MoU
Kerjasama dengan pemerintah China dalam bidang Media dan Informasi

51
Memorandum of Understanding
between the Association of Southeast
Asian Nations and the Government of
Australia on the Second Phase of the
ASEAN Australia Development
Cooperations Program (AADCP II)
MoU
Kerjasama dalam melanjutkan program pembangunan Australia di Asia Tenggara

52
ASEAN Sectoral Mutual Recognition
Arrangement for Good Manufacturing
Practice (GMP) Inspection of
Manufacturers of Medicinal Products
Arrangement
Untuk mengatur regulasi inspeksi  produksi barang dan obat-obatan

53
Implementing Arrangement for the
ASEAN-Australia-New Zealand Free
Trade Area (AANZFTA) Economic Cooperation
Work Programme Pursuant to
Chapter 12 (Economic Co-operation) of
The Agreement Establishing the ASEANAustralia-
New Zealand Free Trade Area
Arrangement
Pelaksanaan pembentukan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area
Negara ASEAN dengan Australia dan Selandia baru
54
Cha-Am Declaration on the Roadmap
for an ASEAN Community (2009-2015)
Deklarasi
Pembentukan ASEAN Community (2009-2015)

55
Protocol to Implement the Seventh
Package of Commitments under the
ASEAN Framework Agreement on
Services
Protokol
Pelaksanaan dan komitmen dalam menjalankan ASEAN Framework Agreement on
Services
Malaysia dan Singapura
56
ASEAN Mutual Recognition Arrangement
on Dental Practitioners
Arrangement
Pemberian pengakuan terhadap dokter gigi di setiap Negara ASEAN

57
ASEAN Mutual Recognition Arrangement
Framework on Accountancy Services
Arrangement
Pemberian pengakuan terhadap tenaga akuntan di setiap Negara ASEAN

58
ASEAN Mutual Recognition Arrangement
on Medical Practitioners
Arrangement
Pemberian pengakuan terhadap tenaga medis di setiap Negara ASEAN

59
Memorandum of Understanding
between the Government of the
Member Countries of the ASEAN and the
World Organisation for Animal Health
(OIE) on Technical Cooperation
MoU
Untuk mengatur hubungan teknis antara pemerintah negara anggota ASEAN dengan World Organisation For Animal Health

60
Agreement on Comprehensive Economic
Partnership among Member States of
the Association of Southeast Asian
Nations and Japan (AJCEP)
Agreement
Untuk meningkatkan hubungan ekonomi komperhensif dengan pemerintah Jepang
Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Singapura, Vietnam, dan Jepang
61
ASEAN Memorandum of Understanding
on Cooperation Relating to Aircraft
Accident and Incident Investigation
MoU
Mengatur investigasi kecelakaan dan insiden penerbangan militer

62
Memorandum of Understanding on
Establishing the ASEAN-Korea Centre
Between the Member Countries of the
Association of Southeast Asian Nations
and the Republic of Korea
MoU
Pembentukan ASEAN-Korea Centre
Negara anggota ASEAN dengan Korea
63
Singapore Declaration on Climate
Change, Energy and the Environment
Deklarasi
mengatur Negara-negara ASEAN dalam menangani perubahan iklim (global warming), krisis energi dan isu lingkungan.

64
ASEAN Mutual Recognition Arrangement
on Architectural Services
Arrangement
Membuat aturan dalam bidang pelayanan arsitektur
Laos, Malaysia, Filipina
65
Joint Declaration of the ASEAN Defence
Ministers on Enhancing Regional Peace
and Stability
Deklarasi
Untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas kawasan.

66
Protocol to Amend the Agreement for
the Establishment of ASEAN Animal
Health Trust Fund
Protocol
Penambahan pada perjanjian pemmbentukan ASEAN Animal
Health Trust Fund

67
Protocol to Provide Special
Consideration for Rice and Sugar
Protokol
Kesepakatan untuk memberi perhatian lebih terhadap gula dan beras

68
Protocol to Amend Article 3 of the
ASEAN Framework (Amendment)
Agreement for the Integration of
Priority Sectors
Protokol
Amandemen dari ASEAN Framework Agreement for the Integration of
Priority Sectors
Indonesia dan Filipina
69
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
the Logistics Services Sector
Protokol
Untuk integrasi sektoral terhadap pelayanan logistik
Filipina
70
Joint Declaration on ASEAN-Australia
Comprehensive Partnership
Deklarasi
Penigkatan hubungan regional antara Negara ASEAN dengan Australia
Negara ASEAN dengan Australia
71
Protocol 1 – Designation of Transit
Transport Routes and Facilities
Protokol
Penunjukan rute transit, transportasi dan fasilitasnya.
Brunei, kamboja,Filipina, Viet Nam
72
ASEAN Convention on Counter
Terrorism (ACCT)
Konvensi
Kerjasama multilateral untuk melawan teroris
Brinuei, kamboja, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina
73
Protocol to Establish and Implement
the ASEAN Single Window
Protocol
Membentuk dan melaksanakan ASEAN Single Window
Indonesia, Laos
74
Second Protocol to Amend the
Framework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation
between the Association of Southeast
Asian Nations and the People’s Republic
of China
Protokol
Amanademen Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China
Laos dan Myanmar
75
Protocol to Amend the Agreement on
Trade in Goods of the Framework
Agreement on Comprehensive Economic
Cooperation between the Association of
Southeast Asian Nations and the
People’s Republic of China
Protokol
Amandemen perjanjian kerangka perdagangan dengan RRC
Filipina dan Laos
76
ASEAN Mutual Recognition Arrangement
on Nursing Services
Arrangement
Pengakuan terhadap pelayanan keperawatan dalam wilayah ASEAN
Laos dan Filipina
77
Memorandum of Understanding for
Administrative Arrangements between
ASEAN and Asian Development Bank
Arrangement
Mengatur Perjanjian administrative antara ASEAN dengan Asian Bank development

78
Trade and Investment Framework
Arrangement between the Association
of Asian Nations and the United States
of America
Arrangement
Pengaturan kerangka kerjasama pasar dan investasi
Negara Anggota ASEAN dengan Amerika serikat
79
ASEAN Framework Agreement on Visa
Exemption
Agreement
Pembuatan kerangka perjanjian Pembebasan visa
Indonesia, Laos, Thailand, Vietnam
80
ASEAN Mutual Recognition Arrangement
on Engineering Services
Arrangement
Pengakuan terhadap peayanan teknisi mesin di wilayah Asia Tenggara
Indonesia, Laos, Thailand, Vietnam, malaysia
81
Memorandum of Understanding on the
ASEAN SWAP Arrangement by Ministry
of Finance of Brunei Darussalam;
National Bank of Cambodia; Bank
Indonesia; Bank of the Lao PDR; Bank
Negara Malaysia; Central Bank of
Myanmar; Bangko Sentral Ng Pilipinas;
Monetary Authority of Singapore; Bank
of Thailand; and State Bank of Vietnam
MoU
Membentuk kerjasama atara bank Negara anggota ASEAN

82
ASEAN Framework Agreement on
Multimodal Transport
Agreement
Pembentukan kerangka kerjasama dalam bidang transportasi multimodal
Kamboja, Filipina, Thailand
83
ASEAN-New Zealand Joint Declaration
for Cooperation to Combat
International Terrorism
Deklarasi
Kerjasama dengan Negara ASEAN dalam melawan terorisme internasional
Selandia Baru
84
ASEAN-Pakistan Joint Declaration for
Cooperation to Combat International
Terrorism
Deklarasi
Kerjasama dengan Negara ASEAN dalam melawan terorisme internasional
Pakistan
85
ASEAN-Republic of Korea Joint
Declaration for Cooperation to Combat
International Terrorism
Deklarasi
Kerjasama dengan Negara ASEAN dalam melawan terorisme internasional
Korea
86
Joint Declaration on Comprehensive
Cooperation Partnership between the
Association of Southeast Asian Nations
and the Republic of Korea
Deklarasi
Mempererat hubungan kerjasama

87
ASEAN -Japan Joint Declaration for
Cooperation to Combat International
Terrorism
Deklarasi
Kerjasama dengan Negara ASEAN dalam melawan terorisme internasional
Jepang
88
ASEAN Framework Agreement for the
Integration of Priority Sectors
Agreement
Pengintegrasian sector yang dianggap penting di Asia Tenggara
Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Vietnam
89
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
Automotives
Protokol
Pengitegrasian dalam sektor otomotif

90
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
Agro-Based Products
Protokol
Pengitegrasian dalam sector produksi dasar pertanian

91
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
Textiles and Apparel Products
Protokol
Pengitegrasian dalam sector pakaian dan tekstil

92
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
Wood-Based Products
Protokol
Pengitegrasian dalam sektor hasil hutan

93
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
Rubber-Based Products
Protokol
Pengitegrasian dalam sektor hasil karet

94
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
Healthcare
Protokol
Pengitegrasian dalam sektor kesehatan

95
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
Fisheries
Protokol
Pengitegrasian dalam sektor perikanan

96
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
Electronics
Protokol
Pengitegrasian dalam sektor elektronik

97
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
Air Travel
Protokol
Pengitegrasian dalam sektor transportasi udara

98
ASEAN Sectoral Integration Protocol for
Tourism
Protokol
Pengitegrasian dalam sektor pariwisata

99
ASEAN Protocol on Enhanced Dispute
Settlement Mechanism
Protocol
Membuat mekanisme penyelesaian konflik antara sesame Negara ASEAN
Myanmar, Malaysia, Viet Nam, Singapura
100
Treaty on Mutual Legal Assistance in
Criminal Matters, which was signed at
Kuala Lumpur, on 29 November 2004
Traktat
Memperbolehkan pemberian bantuan dalam menangani masalah kriminal
Brunei, Malaysia, Viet nam
101
Beijing Declaration of the Ministers
Responsible for Youth of the ASEAN and
the People’s Republic of China on
ASEAN-China Cooperation on Youth
Deklarasi
Menjalin hubungan kerjasama antara Negara ASEAN dengan RRC dalam bidang kepemudaan
Negara anggota ASEAN denga RRC
102
ASEAN Declaration against Trafficking
in Persons particularly Women and
Children
Deklarasi
Melawan perdagangan manusia

103
Memorandum of Understanding
between the Governments of the
Member Countries of ASEAN and the
Government of the People’s Republic of
China on Transport Cooperation
MoU
Mengatur hubungan ASEAN dengan RRC dalam bidang hubungan transportasi

104
Protocol to Implement the Fourth
Package
of Commitments on Air Transport
Services under the ASEAN Framework
Agreement on Services
Protocol
Pelaksanaan Fourth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services

106
ASEAN-Russian Federation Joint
Declaration for Cooperation to Combat
International Terrorism
Deklarasi
Kerjasama dengan Rusia dalam melawan terorisme

107
Declaration on the Elimination of
Violence Against Women in the ASEAN
Region
Deklarasi
Menghilangkan kkekerasan terhadap wanita di wilayah Asia Tenggara

108
Protocol to Amend the Protocol
Governing the Implementation of the
ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature
Protocol
Mengamandemen protocol sebelumnya tentang pengimplementasian tariff nomenklatur

109
Declaration of the 7th ASEAN Health
Ministers Meeting
Deklarasi
Melaksanakan pertemuan menteri kesehatan ASEAN

110
Protocol to Amend the Basic Agreement
on the ASEAN Industrial Cooperation
Protokol
Menjalin kerjasama antara sesama industri di Negara Asia Tenggara
Negara anggota ASEAN
111
Yangon Resolution on Sustainable
Development.
Resolusi
Melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Negara anggota ASEAN

112
ASEAN Memorandum of Understanding
on Air Freight Services
MoU
Mengatur peraturan tentang layanan kargo udara

113
ASEAN Memorandum of Understanding
on the Trans-ASEAN Gas Pipeline
Project
MoU
Regulasi pembuatan pipa gas Trans-ASEAN

114
Protocol to Amend the Framework
Agreement on the ASEAN Investment
Area
Protokol
Mengamandemen kerangka perjanjian tentang wilayah investasi di Asia Tenggara

115
Revised Memorandum of Understanding
on Establishment of ASEAN Foundation.
MoU
Pembentukan yayasan ASEAN

116
Protocol on the Special Arrangement
for Sensitive and Highly Sensitive
Products
Protokol
Perencanaan untuk sensitive dan sensitive produk yang tinggi

117
Protocol 4 of the ASEAN Framework
Agreement on the Facilitation of Goods
in Transit: Technical Requirements of
Vehicles
Protokol
Kerangka perjanjian ASEAN dalam fasilitas barang transit: kebutuhan teknis kendaraan

118
Protocol to Implement the Initial
Package of Commitments under the
ASEAN Framework Agreement on Services.
Protokol
Pengimplementasian  komitmen awal di bawah keragka perjanjian layanan ASEAN

119
Protocol to Amend ASEAN Agreements
Protokol
Mengamandemen perjanjian ASEAN

120
Protocl Amending the Agreement on
the ASEAN Energy Cooperation
Protokol
Mengamandemen perjanjian tentang koorperasi energy ASEAN