Sabtu, 24 September 2011

Kebijakan With Input


Kebijakan with input
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tantang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 34 ayat (3)

Akhir – akhir ini, sedang hangat dibicarakan oleh para pengamat politik tentang pemberian remisi terhadap para narapidana pelaku korupsi, hal ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi sebenarnya sudah lama dilakukan, namun kali ini kembali disoroti karena maraknya kasus korupsi yang terjadi akhir – akhir ini, dan ketidakjelasan tindak lanjut yang cenderung lambat dan bertele – tele membuat beberapa pihak merasa gerah terhadap kebijakan pemerintah tentang pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi.
            Mungkin saja dalam pandangan orang awam terhadap fenomena ini, akan lebih mengarah pada lama hukuman yang didapatkan oleh para koruptor yang tidak sebanding dengan uang rakyat yang mereka habiskan untuk kepentingan pribadi dan golongan, penanganan yang lamban, fasilitas yang mereka dapatkan di lembaga pemasyarakatan, lalu dengan seenaknya mengatasnamakan undang – undang hukuman mereka yang memang sudah sedikt malah dipangkas lagi dengan alasan hari raya atau hari kemerdekaan. Padahal mereka secara tidak langsung sudah memiskinkan banyak orang, mengambil hak orang lain dan membodohi orang – orang yang seharusnya menikmati haknya.
            Pada kesempatan kali ini, kita akan menganalisis tentang kebijakan yang dibuat pemerintah pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tantang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 34 ayat (3) yang berbunyi : Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
            Menurut pandangan saya, kebijakan ini merupakan sebuah kebijakan withinput, dimana muncul tuntutan dari perbedaan kepentingan dan ketidakpuasan dari anggota system politik, yang memiliki efek langsung terhadap system politik itu sendiri. Sederhanya, mungkin saja terdapat beberapa anggota system politik yang pada awalnya ingin berbuat curang dalam pelaksanaan pemerintahan yang mendukung adanya peringanan hukuman bagi narapidana kasus korupsi, dengan dalih keadilan sosial dan menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi sekarang.
            Meskipun telah dijelaskan dalam penjelasan umum atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 bahwa : Di tengah-tengah kehidupan asyarakat dewasa ini telah berkembang berbagai jenis kejahatan serius dan luar biasa serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau menimbulkan korban jiwa yang banyak dan harta benda serta menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat. Pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu disesuaikan dengan dinamika dan rasa keadilan masyarakat.
Padahal hal ini justru mencederai rasa keadilan bagi masyarakat, seperti yang dikatakan Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) saat dilansir oleh monitorindonesia.com mengatakan bahwa “Pemberian remisi kepada pelaku kejahatan tindak pidana korupsi tidak akan memberi efek jera. Apalagi, selama ini hukuman yang jatuh kepada mereka cenderung ringan,” Ia menyebutkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lama menjatuhkan vonis tiga tahun bagi terpidana koruptor.  Sebelumnya diberitakan, sebanyak 427 narapidana kasus tindak pidana korupsi menerima remisi atau pengurangan masa tahanan terkait dengan Hari Ulang Tahun Ke-66 Kemerdekaan RI.
            Kebijakan yang seperti ini telh menjadi “buah simalakama” ketika akan ditimjau ulang kembali, sebab Pemberian remisi kepada terpidana tanpa melihat kasus yang menjeratnya, menimbulkan kecaman karena remisi ini juga diberlakukan kepada terpidana kasus korupsi dan terorisme. Namun jika melihat keluhan dari terpidana kasus korupsi yang merasa dirinya diperlakukan berbeda dengan terpidana lainnya.
            Tuntutan eksternal juga mempengaruhi kebijakan ini, dimana system budaya sangat beperan. Orang Indonesia cenderung berpikir bahwa budaya korupsi akan semakin menjamur ketika para terpidana korupsi diberikan remisi yang justru mengurangi efek jera mereka. Namun disatu sisi, sistem sosial juga berpengaruh ketika para narapidana pelaku korupsi malah diperlakukan berbeda dengan narapidana kasus lainnya.
            Kedua tuntutan eksternal ini tidak hanya berpengaruh pada pembuatan kebijakan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, namun juga akan sangat berpengaruh pada ditinjau ulangnya kebijakan ini. Tentunya pemerintah dapat tetap netral namun berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia jika memang kebijakan tersebut akan direvisi nantinya. Suatu kebijakan, merupakan hasil dari suatu proses kebijaksanaan, dimana pemerintah sebagai pihak yang berperan sebagai pembuat kebijakan sekali lagi harus bersifat netral dan berpihak pada rakyat.




Sumber :
Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 61



Tidak ada komentar:

Posting Komentar